x

Transparansi Dipertaruhkan: Warga Gugat Proses Pemilihan BPD Karangmukti

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 13:10 11 Media Brantas

BEKASI, MEDIABRANTAS.com Sejumlah warga Desa Karangmukti mendatangi Kantor Kecamatan Karangbahagia pada Senin (20/4/2026) untuk menyampaikan keberatan serius terhadap proses pembentukan unsur tokoh dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan agar pihak kecamatan tidak bersikap pasif, melainkan turut menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilihan BPD di tingkat desa.

Asep Sunandar, yang mewakili warga, mengungkapkan bahwa proses pembentukan unsur tokoh berlangsung tanpa musyawarah terbuka maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan legitimasi proses ini. Tidak pernah ada undangan musyawarah, tidak ada ruang partisipasi, namun tiba-tiba unsur tokoh sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan BPD.

Hal senada disampaikan H. Apas yang menyoroti ketidakjelasan kriteria penetapan tokoh oleh panitia. Menurutnya, proses yang tidak berbasis pada parameter yang jelas berisiko menghasilkan representasi yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat secara luas.

“Jika kriteria tidak terbuka dan prosesnya tertutup, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa tokoh yang dipilih benar-benar representatif?” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, UJANG HS, Sekretaris Jenderal LSM PRABHU INDONESIA JAYA DPD Kabupaten Bekasi, menyampaikan kritik keras terhadap proses yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur. Jika benar pembentukan unsur tokoh dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa keterbukaan informasi, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang mewajibkan musyawarah desa bersifat partisipatif,” tegas Ujang HS.

Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang secara tegas mengatur bahwa pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan dapat diketahui oleh masyarakat.

“Jika tahapan dilakukan secara tertutup dan masyarakat tidak dilibatkan, maka hasilnya berpotensi cacat administratif. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut legitimasi lembaga BPD ke depan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ujang HS menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa ke ranah pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada perbaikan.

“Kami mendesak agar proses ini dihentikan sementara dan diulang sesuai regulasi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa dan memicu konflik sosial di masyarakat,” pungkasnya.

Warga menuntut agar proses pembentukan unsur tokoh BPD dibuka kembali secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Mereka juga meminta kecamatan mengambil langkah konkret, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Karangbahagia menerima audiensi warga dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog lanjutan antara masyarakat, panitia pemilihan BPD, dan pemerintah desa.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di Desa Karangmukti. Agenda tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus momentum evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan, guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Aksi warga berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan sikap kritis masyarakat yang tetap menjunjung etika dalam menyampaikan aspirasi.

 

(Bhd)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x