x

70 TKA Tak Dideportasi, Dugaan Permainan Terstruktur Menguat

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 18:42 1 Media Brantas

BEKASI, MEDIABRANTAS.com LSM GNRI Kabupaten Bekasi mengungkap hasil investigasi serius terkait dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik (data center) di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT China State Construction Overseas Development Shanghai, yang beralamat di Soho Capital Lantai 12, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan diduga kuat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penggunaan TKA yang sah dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan syarat mutlak sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 42 yang mewajibkan izin tertulis bagi pemberi kerja TKA;

PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terkait kewajiban kepemilikan RPTKA;

Permenaker No. 8 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif penggunaan TKA;

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih jauh, LSM GNRI menemukan fakta yang sangat mencengangkan: dari 78 TKA yang sebelumnya diamankan dalam operasi keimigrasian, sebanyak 70 orang tidak dideportasi, melainkan masih berada di lokasi proyek dan tinggal di mess pekerja di perumahan cluster Deltamas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum, bahkan mengarah pada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Ini sudah sangat serius. Bagaimana mungkin TKA yang sudah diamankan tidak dideportasi dan justru masih bebas tinggal di mess? Ini patut diduga ada pembiaran bahkan permainan yang terstruktur. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” tegasnya.

LSM GNRI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

 

(Bhd)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x