


MEDIABRANTAS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Riau-Jambi di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 4,43 liter cairan etomidate.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman narkotika yang melintas di wilayah Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyergapan terhadap mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di beberapa tas,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menyebutkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Polisi juga menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai hingga Rp12 miliar.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Red)

Tidak ada komentar