x

Gas Subsidi Dioplos, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta Tiap Bulan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 15:41 16 Media Brantas

MEDIABRANTAS.com – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG dengan menangkap dua tersangka berinisial MNH dan MR. Keduanya diduga memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim di sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Lokasi tersebut sengaja disamarkan dengan memasang iklan rumah dijual agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Menurut polisi, pelaku membeli gas subsidi lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga berkisar Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Dari setiap tabung, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu.

Jika dihitung secara keseluruhan, aksi ilegal ini menghasilkan keuntungan bulanan hingga Rp19 juta sampai Rp20 juta. Praktik tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2022 dan merupakan pengulangan dari kegiatan serupa di tempat lain.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu satu orang lainnya berinisial RD yang berperan sebagai operator penyuntikan gas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara.

 

(Red)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x