x

Meningkatnya Kasus Kekerasan di Lingkungan Kerja, Ini Kata Pengamat SDI

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 13:14 62 Media Brantas

JAKARTA, MEDIABRABTAS.com Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan atau oknum pihak perusahaan terhadap karyawannya kembali mencuat ke publik. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mengingat hubungan industrial seharusnya berlandaskan pada prinsip kemitraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

​Menanggapi fenomena tersebut, Tohenda, S.H, M.H, seorang Pengamat Hukum dan Perburuhan dari Swarna Dwipa Institute, menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan kerja adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

​”Apa pun alasannya, tindakan penganiayaan oleh majikan terhadap pekerja merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat serius. Dalam konteks ketenagakerjaan, hubungan atasan dan bawahan bukanlah hubungan perbudakan, melainkan hubungan kerja yang dilindungi undang-undang,” ujar Tohenda, Kamis, (16/7/2026).

​Tren Kekerasan yang Kian Mengkhawatirkan

​Tohenda menyoroti bahwa insiden kekerasan di tempat kerja bukan sekadar kasus isolasi, melainkan cerminan dari kerentanan pekerja di lapangan. Ia merujuk pada serangkaian peristiwa sepanjang 2026 yang menunjukkan pola serupa:

​Kasus Kekerasan Sektor Perkebunan: Pada April 2026, seorang kerani panen di Sumatera Utara dilaporkan mengalami penganiayaan berat oleh pihak internal perusahaan. Korban dipaksa melakukan tindakan merendahkan martabat (seperti berguling puluhan meter) atas tuduhan pencurian yang belum terbukti secara hukum.

​Insiden di Sektor Jasa & Restoran: Sepanjang kuartal pertama hingga kedua tahun 2026, sejumlah laporan mencuat dari sektor gym di Semarang dan industri kuliner, di mana pekerja mengalami kekerasan fisik atau pemecatan sepihak yang disertai tindakan kasar oleh atasan.

​Kasus Viral dan Ketimpangan: Tohenda juga mengingatkan preseden kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur (2024-2025) yang sempat viral.

“Kasus-kasus tersebut seringkali baru mendapat atensi serius setelah viral di media sosial, atau istilahnya ‘No Viral, No Justice’. Ini adalah alarm bahaya bagi penegakan hukum kita,” imbuhnya.

​Pelanggaran Hukum yang Berlapis

​Tohenda menjelaskan bahwa kasus penganiayaan semacam ini tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga mencederai aturan ketenagakerjaan secara fundamental.

​”Secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, dari sisi perburuhan, ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Cipta Kerja dan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin lingkungan kerja yang bebas dari rasa takut,” jelasnya.

​Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas

​Menyoroti data dari Catatan Tahunan (CATAHU) yang mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan dalam beberapa tahun terakhir, Tohenda mendesak aparat untuk lebih proaktif.

​”Kita sering melihat pekerja enggan melapor karena takut diintimidasi atau kehilangan pekerjaan. Kehadiran negara sangat krusial. Penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak boleh ada kesan tebang pilih, terutama jika pelaku memiliki posisi atau jabatan tinggi di perusahaan,” tegasnya.

​Edukasi dan Budaya Perusahaan

​Selain penegakan hukum, Swarna Dwipa Institute mendorong setiap perusahaan melakukan evaluasi internal. Tohenda menyarankan perusahaan membangun sistem pengaduan internal (whistleblowing system) yang aman dan independen.

​”Perusahaan harus menciptakan ruang kerja yang bermartabat. Jika terjadi perselisihan, mekanismenya adalah dialog atau jalur hukum ketenagakerjaan, bukan dengan cara-cara primitif seperti kekerasan fisik. Ini adalah peringatan bagi seluruh pelaku usaha bahwa tindakan kekerasan akan berdampak fatal, baik secara hukum maupun citra perusahaan itu sendiri,” tutup Tohenda.

 

(Red)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x