

Ilustrasi: GNRI Kabupaten Bekasi Soroti Ambulans Desa Setialaksana.MEDIABRANTAS.com – Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa persoalan sisa pembayaran dalam pengadaan ambulans Desa Setialaksana harus diuji berdasarkan regulasi terbaru yang saat ini berlaku dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan di desa.
Menurut Bahyudin, hasil klarifikasi pemerintah desa yang menyebut adanya kekurangan pembayaran justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dengan aturan.
“Pengelolaan keuangan desa saat ini wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Jika pengadaan dilakukan pada tahun anggaran 2025 tetapi belum tuntas, maka harus ada dasar hukum yang jelas, bukan sekadar alasan sisa pembayaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang menjadi rujukan utama saat ini meliputi:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih berlaku dan menegaskan bahwa seluruh siklus keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, kecuali diatur lain secara sah;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang hingga saat ini masih menjadi pedoman utama, mengatur bahwa pengadaan harus memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan, serta serah terima hasil pekerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai kerangka umum pengelolaan keuangan negara/daerah yang menekankan akuntabilitas dan kepastian penggunaan anggaran;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan dan aturan turunannya, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Bahyudin menilai, apabila pengadaan ambulans belum direalisasikan sementara anggaran telah dialokasikan, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diuji oleh auditor.
“Kalau benar masih ada kekurangan pembayaran, harus dijelaskan secara rinci: apakah menjadi SiLPA, atau ada mekanisme penganggaran lanjutan. Jika tidak jelas, ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pembayaran atas pengadaan barang seharusnya mengikuti progres pekerjaan dan dibuktikan dengan dokumen sah.
“Dalam pengadaan, tidak bisa ada pembayaran tanpa dasar progres atau tanpa barang yang diterima. Itu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan berpotensi menjadi temuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahyudin mempertanyakan sumber penutupan kekurangan anggaran apabila pembayaran belum lunas.
“Kalau ada kekurangan, harus jelas sumbernya. Apakah melalui APBDes perubahan atau tahun anggaran berikutnya. Tidak boleh ada pembiayaan di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Berdasarkan analisa hukum tersebut, DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi menyatakan telah secara resmi menyampaikan aduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami sudah melayangkan aduan resmi ke APIP agar dilakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Bahyudin.
DPD LSM GNRI berharap proses audit dilakukan secara profesional dan transparan, serta menghasilkan kepastian hukum atas polemik pengadaan ambulans tersebut.
“Yang kami dorong adalah kepastian dan keterbukaan. Jika sesuai aturan, sampaikan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)

Tidak ada komentar