Mediabrantas.com | Mataram – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan bagi penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pendataan, penjaminan, serta pemenuhan hak para korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry berlayar dari Padangbai menuju Lembar sebelum mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi kemudian dilakukan menggunakan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi. Sebanyak tiga penumpang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang oleh kapal Basarnas, 19 orang oleh kapal Angkatan Laut, serta 35 orang menggunakan Port Link II yang dievakuasi menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi terhadap seluruh korban masih terus dilakukan oleh petugas bersama instansi terkait.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Petugas turut ditempatkan di sejumlah rumah sakit terdekat guna mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sedangkan bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja memastikan pemantauan terhadap perkembangan evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan. Koordinasi dengan seluruh instansi terkait juga akan dilanjutkan agar proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berlangsung cepat, tepat, serta menyeluruh.
Rs
Tidak ada komentar