x

SAMKOPI dan SAMKOPDES Hadir di Bekasi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Pabrik dan Desa

waktu baca 5 menit
Rabu, 24 Jun 2026 21:23 13 Admin

Mediabrantas.com | Bekasi – Mengurus pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus identik dengan antrean panjang, izin meninggalkan pekerjaan, atau perjalanan jauh menuju kantor Samsat. Melalui inovasi terbaru bernama SAMKOPI (Samsat Koperasi Industri) dan SAMKOPDES (Samsat Koperasi Desa Merah Putih), layanan pembayaran pajak kendaraan kini hadir lebih dekat dengan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Program yang diinisiasi oleh PT Jasa Raharja bersama Samsat Kabupaten Bekasi sejak Juni 2026 ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan langsung melalui koperasi di lingkungan tempat kerja maupun koperasi desa.

Inovasi tersebut menjadi solusi nyata bagi para pekerja industri dan warga desa yang selama ini terkendala waktu, jarak, serta keterbatasan dana dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Bayar Pajak Tanpa Meninggalkan Pekerjaan

Manfaat program ini sudah dirasakan langsung oleh sejumlah pekerja industri di Kabupaten Bekasi.

Tri Rohminin dan Hilda Agni, karyawan PT Hogy Indonesia, mengaku kini tidak perlu lagi mengambil izin kerja untuk membayar pajak sepeda motor mereka. Proses pembayaran dapat dilakukan langsung melalui koperasi karyawan yang berada di lingkungan perusahaan.

Hal serupa juga dirasakan Ardi Kurniawan, karyawan PT Kao Indonesia, yang berhasil menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan roda empat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kondisi ini menjadi gambaran perubahan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Jika sebelumnya wajib pajak harus mendatangi layanan, kini layanan justru hadir di lokasi tempat masyarakat bekerja dan beraktivitas.

Jawaban Atas Tiga Kendala Utama Wajib Pajak

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa SAMKOPI dan SAMKOPDES dirancang untuk menjawab tiga persoalan utama yang sering menyebabkan masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan, yakni keterbatasan waktu, jarak layanan yang jauh, dan kemampuan finansial.

Melalui layanan yang ditempatkan di koperasi industri maupun koperasi desa, masyarakat tidak lagi harus meninggalkan aktivitas utama mereka.

Selain itu, program ini juga menghadirkan skema pembayaran secara bertahap atau cicilan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan tetap yang harus mengatur pengeluaran bulanan secara cermat.

“Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tidak kunjung dibayarkan,” ujar Eko dalam tulisannya. Rabu (24/6/2026).

Didukung Jaringan Koperasi Industri dan Desa

Implementasi SAMKOPI telah menggandeng sejumlah koperasi perusahaan besar di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Beberapa di antaranya adalah koperasi milik PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Kao Indonesia, PT Hogy Indonesia, PT Sanoh Indonesia, PT Koyorad Jaya Indonesia, PT Fajar Paper, PT Excel Metal Industry, PT Astemo Bekasi Manufacturing, hingga Koperasi Sekunder Wibawamukti Jaya Mandiri.

Sementara melalui program SAMKOPDES, layanan telah hadir di sejumlah desa seperti Sukasari (Serang Baru), Sukaresmi dan Serang (Cikarang Selatan), Pasir Gombong (Cikarang Utara), Karangsatria (Tambun Utara), Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Ragemanunggal dan Kertarahayu (Setu).

Ke depan, jumlah titik layanan tersebut akan terus bertambah guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

Potensi Pajak Kendaraan Masih Sangat Besar

Data Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026 menunjukkan total potensi kendaraan bermotor mencapai 1.639.188 unit, terdiri dari 1.316.123 kendaraan roda dua dan 323.065 kendaraan roda empat.

Namun, dari jumlah tersebut baru 918.152 kendaraan atau sekitar 56,01 persen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Artinya, masih terdapat sekitar 721 ribu kendaraan atau hampir 44 persen yang belum melakukan pembayaran pajak.

Kondisi ini menjadi alasan utama lahirnya SAMKOPI dan SAMKOPDES sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan pelayanan yang lebih mudah dijangkau.

Tak Hanya Pajak, Tapi Juga Perlindungan dan Ketertiban Data

Selain meningkatkan penerimaan daerah, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi pada pengumpulan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola Jasa Raharja.

Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, setiap transaksi pembayaran pajak juga memperbarui data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikelola Kepolisian.

Dengan semakin banyak kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak, maka data kendaraan menjadi lebih akurat sehingga mendukung penegakan hukum, pengawasan lalu lintas, dan perlindungan masyarakat.

Dorong PAD Kabupaten Bekasi

Momentum peluncuran inovasi ini juga dinilai tepat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Melalui mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah kabupaten dan kota kini memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari pembayaran pajak kendaraan.

Dengan demikian, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas publik lainnya.

Membangun Pelayanan yang Dekat dengan Rakyat

Keberhasilan SAMKOPI dan SAMKOPDES tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga dari perubahan paradigma pelayanan publik.

Melalui konsep mendekatkan layanan ke lokasi tempat masyarakat bekerja dan tinggal, pemerintah menghadirkan kemudahan yang sebelumnya sulit diperoleh.

Koperasi industri menjadi titik layanan bagi para pekerja, sementara koperasi desa menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.

Model ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi berbagai pihak, mulai dari peningkatan aktivitas koperasi, terjaganya produktivitas perusahaan, bertambahnya penerimaan daerah, hingga meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.

Bagi Tri Rohminin, Hilda Agni, Ardi Kurniawan, dan ribuan warga Kabupaten Bekasi lainnya, inovasi ini menghadirkan pengalaman baru dalam berurusan dengan negara: lebih dekat, lebih mudah, dan lebih manusiawi.

Ketika layanan hadir di tempat masyarakat bekerja dan tinggal, membayar pajak kendaraan tak lagi menjadi beban, melainkan bagian dari aktivitas sehari-hari yang sederhana dan mudah dijangkau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x