

Pengungkapan Kekerasan Seksual Pengemudi Taksi Online.MEDIABRANTAS.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Objek (PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Penanganan perkara ini disebut dilakukan secara profesional, prosedural, dan mengedepankan perlindungan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban dalam pemberitaan. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual memiliki aspek personal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan trauma lanjutan jika tidak disikapi dengan bijak.
Sementara itu, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20) diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tersangka WAH (39) saat menggunakan layanan transportasi online.
Dalam perjalanan, pelaku disebut sempat melontarkan ucapan tidak pantas sebelum melakukan tindakan fisik, seperti menyentuh dan meremas paha korban. Situasi kemudian meningkat ketika pelaku berpindah ke kursi belakang dan mencoba melakukan tindakan kekerasan secara paksa.
Korban dilaporkan berusaha melawan dan sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Polisi menilai insiden ini menunjukkan peningkatan dari pelecehan verbal menjadi tindakan fisik.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, kendaraan yang digunakan pelaku, dokumen terkait, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110.
(Red)

Tidak ada komentar