

Konpers Polsek Cikarang Timur Kasus Curat. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugiharto. S.H memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curat) R2 yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Sugiharto menyampaikan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)**.
Kompol Sugiharto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berjumlah tiga orang datang menggunakan satu unit sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku turun dan langsung mengeksekusi sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan dengan menggunakan kunci letter T. Dalam waktu singkat, kendaraan korban berhasil dibawa kabur.
Berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama, Jumat, 6 Februari 2026, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni:
– Pery Irawan alias Pery, buruh harian lepas
– Dimas Saputra alias Dimas, buruh harian lepas
Sementara satu pelaku lainnya, Asep Sopian, saat ini masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 1 buah kunci letter T
– 1 set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Korban bernama Wulanindyaningsih mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Cikarang Timur menyampaikan bahwa para pelaku telah bersekongkol dan merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing. Para pelaku diketahui sebagai spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hingga dini hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mengakhiri press release, Kompol Sugiharto mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(Red)

Tidak ada komentar