

Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Timur, Rika Susanna. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – Usai mencuat ke publik soal oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Bekasi yang diduga membawa uang Rp 15 juta dengan dalih pembuatan Sertifikat. Kini, Pemkot Bekasi melalui BKPSDM memastikan telah mengambil langkah administratif dan disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AL atau Alex yang bertugas di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur yang tengah menjadi sorotan publik.
Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Timur, Rika Susanna menegaskan, status Alex sebagai ASN di Kecamatan Bekasi Timur benar adanya. Sejak awal mencuatnya persoalan yang bersangkutan, pihak kecamatan telah melakukan berbagai tahapan pembinaan hingga penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ASN.
“Yang bersangkutan memang ASN di Kecamatan Bekasi Timur. Kami sudah melakukan pemanggilan, baik secara lisan maupun administratif, hingga proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai aturan ASN,” ujar Rika saat dikonfirmasi langsung kepada awak media.
Ia menjelaskan, hasil proses administrasi tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. BKPSDM kemudian menjatuhkan hukuman disiplin berupa penonaktifan jabatan ASN-nya terhadap Alex dari posisi pejabat yang sebelumnya diemban.
Menurut Sekcam, sebelum ditempatkan di Kecamatan, Alex sempat bertugas di Kelurahan Margahayu. Namun, demi memudahkan proses administrasi dan pembinaan, Camat Bekasi Timur sebelumnya, Fitri, meminta agar yang bersangkutan dipindahkan ke Kecamatan.
“Selama proses berjalan, BKPSDM juga memanggil Camat Bekasi Timur sebelumnya (Fitri) saat itu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk sidang serta pembuatan berita acara. Pemanggilan dilakukan sekitar pertengahan November,” lanjutnya.
Meski tengah menjalani proses disiplin, Sekcam menyebut Alex tetap menjalankan kewajiban sebagai staf pelaksana di Kecamatan Bekasi Timur. Ia hadir bekerja sesuai jam kerja, melakukan absensi, dan membantu pekerjaan di Kecamatan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
“Selama di kecamatan, secara kehadiran dan aktivitas kerja, yang bersangkutan masih menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, Sekcam menegaskan, upaya tersebut akan dilakukan untuk mediasi. Namun, tidak untuk menanggung permasalahan pribadi yang bersangkutan.
“Kewajiban kami adalah membina aparatur. Namun, kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke Kecamatan, tidak menutup kemungkinan kami membantu memfasilitasi pertemuan. Tapi itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah pribadinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekcam juga menyinggung pengakuan Alex terkait sertifikat yang disebut-sebut hilang. Berdasarkan pemanggilan yang dilakukan sebelumnya, Alex mengaku sertifikat tersebut hilang atau terselip saat dititipkan di meja kerjanya di kantor kelurahan.
“Pengakuannya sertifikat itu hilang atau terselip. Sudah dicari di rumah dan kantor kelurahan, tapi belum ditemukan. Yang bersangkutan berjanji akan mengurusnya, termasuk ke Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya.
(Red)

Tidak ada komentar