

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah ini dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa ratusan saksi serta sejumlah ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk waktu pelaksanaan gelar perkara.
“Sejak awal penyelidikan, penyidik telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, mulai dari pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses penyiapan berkas yang nantinya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, gelar perkara tersebut akan menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hasilnya akan menentukan apakah telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Itulah yang sedang dikomunikasikan antara penyidik dan pihak kejaksaan,” pungkasnya.
(Red)

Tidak ada komentar