

Mobil Penimbunan Solar di Bengkulu. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Pelaku diketahui rutin mengisi penuh tangki truk di salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan barcode kendaraan setiap harinya. Padahal, hasil pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor menunjukkan bahwa truk tersebut tidak laik jalan untuk beroperasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan data Pertamina, tercatat sebanyak 481 kali transaksi pengisian BBM yang dilakukan oleh pelaku.
“Total pembelian mencapai 42,8 kiloliter Bio Solar sejak aktivitas itu berlangsung,” ungkapnya, dikutip dari laman Sahabatrakyat, Jumat (7/11/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan, setiap kali selesai mengisi BBM, pelaku berinisial PI membawa pulang truk tersebut dan menguras solar dari tangki menggunakan selang ke jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken. Solar subsidi itu kemudian dijual seharga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga resmi SPBU yang hanya Rp6.800 per liter.
“Dari hasil tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.200 per liter, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp128 juta,” jelas Mirza.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp276 juta, dihitung dari selisih harga subsidi dan non-subsidi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tronton, enam jeriken berisi Bio Solar masing-masing 30 liter, tiga jeriken kosong berkapasitas 35 liter, dan 174 liter Bio Solar siap edar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(Red)

Tidak ada komentar