

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Dr. Hermawanto, S.H., M.H., Advokat, dalam perkara pengujian Pasal 21 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum (legal certainty), perlindungan hak konstitusional warga negara, serta pencegahan kriminalisasi berbasis norma yang kabur dan multitafsir dalam hukum pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa keberadaan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 dan Penjelasannya tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan norma sebagaimana dipersyaratkan dalam negara hukum.
Frasa tersebut membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ancaman terhadap hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Putusan ini juga memiliki arti strategis dalam perlindungan profesi advokat. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tindakan advokat yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesinya secara sah dan beritikad baik tidak dapat dengan mudah dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan hanya karena penafsiran luas atas frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Dengan demikian, putusan ini memperkuat prinsip independensi advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem peradilan yang adil.
Dr. Hermawanto, S.H., M.H., selaku Pemohon, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan kemenangan konstitusi dan supremasi hukum, sekaligus koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini rawan menggunakan norma karet.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor negara hukum, menghormati kepastian hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali meneguhkan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memastikan bahwa hukum pidana tidak dijalankan dengan pendekatan represif yang mengorbankan prinsip keadilan dan hak konstitusional warga negara.
Kontak Media:
Dr. Hermawanto, S.H., M.H.
Advokat & Pemohon
HP. 08158853056
(Red)

Tidak ada komentar