

Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan penyimpangan teknis pada proyek P3-TGAI Tahun 2025 ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Senin 1 Desember 2025. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh petugas BBWS, dibuktikan dengan tanda terima bersstempel di kantor BBWS Citarum, Bandung.
Dalam laporan bernomor 03.Sk.049/LI/DPD/LSM-GNRI/XI/2025/Kab.Bekasi, GNRI membeberkan temuan uji petik pada tiga titik pekerjaan P3-TGAI di Desa Bantarsari (Pebayuran), Kampung Pule Desa Karangsetia (Karangbahagia), dan Desa Sukabudi (Sukawangi).
Ketiga proyek bernilai masing-masing Rp195 juta itu disebut tidak memenuhi standar teknis konstruksi irigasi, bahkan dinilai berisiko gagal fungsi.
Temuan yang dilaporkan GNRI mencakup kondisi galian yang tergenang tanpa dewatering, penggunaan mortar sangat encer bercampur lumpur, batu disusun tanpa pemadatan dan tidak saling mengunci, tidak ditemukannya lantai kerja beton K-100, serta ketiadaan leveling, waterpass, maupun patok elevasi. Selain itu, tidak terlihat pengawasan dari PPK maupun tim teknis BBWS di lokasi. Pelanggaran keselamatan kerja juga ditemukan, seperti pekerja tanpa APD, tanpa rambu, dan tanpa SOP.
Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa apa yang ditemukan bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi dugaan penyimpangan yang sistemik.
“Kami mendapati pola yang sama di tiga lokasi. Mutu pekerjaan sangat rendah, metode konstruksi tidak sesuai standar PUPR, dan hampir tidak ada pengawasan. Ini bukan masalah kecil, ini indikasi kuat adanya penyimpangan metode, mutu, dan kemungkinan volume,” ujarnya usai menyerahkan laporan.
Bahyudin menambahkan bahwa perhatian publik harus diarahkan pada hilangnya manfaat irigasi bagi masyarakat petani jika konstruksi dibiarkan seperti itu.
“Kami tidak ingin dana ratusan juta rupiah ini berakhir menjadi bangunan yang mudah runtuh. Petani menggantungkan hidup pada irigasi. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,”* tegasnya.
Melalui laporan tersebut, GNRI meminta BBWS Citarum melakukan pemeriksaan lapangan resmi, audit teknis menyeluruh, klarifikasi kepada PPK dan pelaksana P3A, serta tindakan tegas jika pelanggaran terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, BBWS Citarum belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Red)

Tidak ada komentar