x

BEM Ubhara Jaya Serahkan Surat Resmi ke KPK

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 18:03 52 Media Brantas

MEDIABRANTAS.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) resmi menyerahkan surat permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada tiga BUMD tanpa diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal, sebagaimana seharusnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Surat tersebut diserahkan langsung ke Kantor KPK RI pada Selasa, 10 Desember 2025, oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama jajaran pengurus.

Dalam pernyataannya, Rangga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola keuangan daerah dan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rangga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, tercatat adanya pengeluaran realisasi pembiayaan sebesar Rp 43 miliar atau 89,58% dari total anggaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp 48 miliar.

Realisasi tersebut dialokasikan kepada tiga BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi, yaitu:

1. PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) – Rp 5 miliar

2. Perumda Tirta Patriot – Rp 35 miliar

3. PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) – Rp 3 miliar

Namun, BEM Ubhara Jaya menilai bahwa penyertaan modal tersebut dilaksanakan tanpa Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal, sebagaimana diwajibkan oleh:

* UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

* Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

* PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

* Serta prinsip-prinsip umum keuangan negara.

Rangga menilai, tanpa dasar hukum berupa Perda Penyertaan Modal, maka penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terkait:

* Legalitas investasi daerah

* Kerugian keuangan daerah

* Pertanggungjawaban pejabat pengguna anggaran

* Kepatuhan terhadap regulasi perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kami mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyertaan modal tersebut, termasuk terhadap tiga pimpinan BUMD Kota Bekasi yang menerima alokasi dana tersebut,” ujar Rangga.

Rangga menegaskan bahwa BEM Ubhara Jaya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan bahwa setiap penggunaan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah. Ini soal memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat dikelola dengan benar, transparan, dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen,” tambahnya.

Rangga pun menegaskan bahwa BEM Ubhara Jaya akan terus mengawal isu ini dan berkomunikasi dengan berbagai lembaga pengawasan, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil.

 

(Red)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x