x

Polda Banten Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang via Aplikasi

waktu baca 1 menit
Senin, 30 Mar 2026 20:38 11 Media Brantas

MEDIABRANTAS.com – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka, AN (29) dan TH (23), terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan pada Maret 2026.

“Kami menemukan praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat,” ujarnya, Senin (30/3/26).

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kos di Kota Cilegon pada pukul 00.30 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah kamar yang digunakan sebagai tempat melayani pelanggan. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp200.000–Rp500.000 per layanan, dijanjikan penghasilan Rp3,5 juta per minggu, serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani minimal 10 pelanggan.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk keuntungan pribadi, dengan merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang,” jelas Kombes Pol. Maruli.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan TPPO atau eksploitasi lainnya melalui Call Center 110.

 

(Red)

Media Brantas

Admin Mediabrantas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x