

Ilustrasi: Penangkapan Pelaku Narkoba. (Dok: Istimewa)MEDIABRANTAS.com – Polda Sulawesi Selatan beserta jajarannya berhasil mengungkap 2.231 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 3.815 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat terlarang, serta 8,741 kilogram ganja.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp16,2 miliar. Ia menambahkan, keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, satu miligram tembakau sintetis untuk sepuluh orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Berdasarkan perhitungan tersebut, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan, dan negara menghemat hingga Rp1,4 triliun dari biaya rehabilitasi,” jelas Kapolda, dikutip dari laman RRI, Senin (10/11/2025).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, turut dimusnahkan 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, serta 6 kilogram obat-obatan daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta pejabat utama Polda Sulsel lainnya.
“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba terlibat dalam bisnis haram ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas Kapolda Sulsel.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.
(Red)

Tidak ada komentar